LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Dendi Alias Gendot (19) anggota geng motor yang ditetapkan dalam DPO pelaku pembacokan dua pemotor di Jalan Raya Bandung, Cianjur menyerahkan diri.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur pada Rabu (15/11/2023) malam.
“Satu orang telah menyerahkan diri tadi malam. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” kata dia, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya dalam aksi penganiayaan dua pemotor, pelaku Dendi turut terlibat dengan memukul korban dengan menggunakan senjata keling. “Dia (pelaku) turut terlibat dan ikut menganiaya korban,” kata dia.
Dia menyebut pelaku sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Namun setelah ditetapkan DPO dan statusnya diketahui sang ibu, pelaku menyerahkan diri.
“Sempat kabur-kaburan dengan pelaku lainnya. Tapi kemudian dia menemui ibunya. Setelah bertemu, ibunya yang mengetahui jika anaknya DPO pun meminta agar anaknya segera menyerahkan diri,” tuturnya.
Aszhari, menambahkan saat ini masih ada lima pelaku yang masih buron, yakni Arif Firmansyah (20), Raya Andrea (20), Restu Munggaran (25), Muhammad Rijal (20), dan Budi.
“Kita masih lacak keberadaan para pelaku. Tapi kita minta agar pelaku segera menyerahkan diri atau kami tindak tegas. Karena identitas mereka sudah dikantongi. Kemanapun kita akan kejar, karena sudah mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Dandi, Pelaku, mengatakan usai menganiaya dua pengendara, dirinya kabur ke Bandung bersama teman-temannya. Setelah itu, pelaku kembali kabur ke Tangerang ke rumah ibunya.
“Saya kabur ke Bandung dulu, setelah itu ke Tangerang ke rumah mamah. Karena kan mamah kerja dan tinggal di Tangerang,” kata dia.
Menurutnya saat pulang, ibunya sudah mengetahui jika dirinya merupakan DPO kasus penganiayaan, sehingga langsung diminta untuk menyerahkan diri.
“Kata mamah lebih baik menyerahkan diri, daripada kabur-kaburan terus. Jadinya saya memilih menyerahkan diri, diantar juga sama mamah ke Polres Cianjurnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Enam anggota geng motor yang merupakan pelaku pembacokan dua pengendara di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain enam pelaku tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku berhasil diamankan, yakni EG (34), UA (32), dan YA (25). (wan)