CIANJUR – Kabupaten Cianjur belum terbebas dari kasus kekerasan perempuan dan anak. Hampir setiap tahun terjadi kasusnya.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat pun mendorong masyarakat berani melapor seandainya menjadi korban atau mengetahui ada kejadian.
Data perangkat daerah teknis tersebut, kurun dua tahun terakhir atau selama periode 2023 dan 2024, terjadi 304 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, menegaskan masyarakat memilik hak melaporkan setiap kejadian kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Para korban harus didorong berbicara dengan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya,” kata Tenty, Rabu, 11 Juni 2025.
DP2KBP3A Kabupaten Cianjur membuka layanan pengaduan secara gratis atau bisa melalui nomor hotline. Pelaporan tak hanya ke DP2KBP3A, tapi juga bisa langsung ke kepolisian.
“Apabila mengalami, merasakan, atau mendengar terjadi kasus kekerasan, maka harus segera melaporkan. Kami juga punya UPTD PPA. Pelaporan bisa melalui hotline Puspa untuk memudahkan masyarakat. Layanannya gratis,” pungkasnya. (bay)






































































