CIANJUR – Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Cianjur mengagendakan putusan, Selasa, 12 Agustus 2025. Hasilnya, majelis hakim ketua tunggal, Fitria Septriana, memutuskan menolak gugatan pemohon.
Putusan itu tentu membuat tim kuasa tersangka atau pemohon gugatan kecewa. Seperti diungkapkan O Suhendra, tim kuasa hukum, yang mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Sebab, kata Suhendra, gugatan praperadilan dilakukan karena terdapat cacat prosedur pada proses penetapan tersangka terhadap kliennya
“Di antaranya BAP tersangka yang tidak ada membahas soal kerugian negara dan tidak ada surat penangkapan sebelumnya dilakukan penahanan,” kata Aap, sapaan akrab O Suhendra, Selasa, 12 Agustus 2025.
Aap menyakini kliennya akan bebas karena tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi.
“Kami optimistis klien kami bisa bebas dan dinyatakan tidak bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (bay)






































































