Cianjur – Penanganan kasus dugaan money politic salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) OS dan Caleg AY berujung OTT belum menemui titik terang.
Hal itu diungkapkan Ketua Cianjur Civil Society Dian Rahadian.
Menurut Dian, pernyataan penanganan Bawaslu Cianjur dinilai ngambang saat berlangsungnya dialog.
“Tidak ada itikad baik dari Bawaslu Cianjur atas penindakan OTT ASN sesuai UU Pemilu dan UU ASN pidana pemilu,” kata Dian, Minggu, (03/03/2024).
Pihaknya pun, mengancam akan mengadukan para komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kalau tidak ada penanganan akan berdampak menyalahi kode etik dari jajaran Bawaslu Cianjur, bisa diadukan ke DKPP atas hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani dan berproses.
“Kaitan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga di lakukan oleh saudara OS masih dalam proses penanganan Gakkumdu Cianjur,” pungkasnya. (bay)