CIANJUR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Sinagar Desa Bojong Kecamatan Karangtengah. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap EP (32), yang diduga sebagai pengedar sekaligus mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat. Warga, kata Septian, mencurigai aktivitas EP yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mande.
“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Septian, Rabu, 4 September 2024.
Hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap EP di rumah kontrakannya di Kecamatan Karangtengah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga didapati ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.
“Saat digeledah, kami mendapati barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam. Di dalamnya berisi obat sebanyak 1.360 Iembar/strip atau 13.600 butir obat tramadol dan 3 toples atau 3 ribu butir obat hexymer. Obat-obatan itu kami temukan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut,” tuturnya.
EP terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam kurungan selama 12 tahun penjara. (bay)































































