Cianjur – Sidang pertama kasus dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Kades SM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu, (08/05/2024).
Adapun, agenda sidang berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, viral di media sosial, video berdurasi 06.50 menit, Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon SM melakukan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan pencoblosan beberapa kertas suara milik salah satu Caleg DPRD Dapil 3 HG.
Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Jaya Nugraha, mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Sedangkan, bukti yang dihadirkan berupa kotak surat suara peserta dan surat suaranya C1 salinan serta salinan video.
“Bukti surat suara peserta dan formulir C1 salin, serta bukti rekaman video yang diputar saat persidangan berlangsung,” kata Prasetya
Prasetya menambahkan, saksi yang dihadirkan diantaranya calon anggota legislatif (Caleg), petugas KPPS, dan petugas pengawas TPS serta lalu pelapor juga.
“Mereka membenarkan tindakan pencoblosan tersebut, semua yang didakwakan dengan alat bukti kotak dan barang bukti surat suara yang di coblos lalu kita sajikan berupa video,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Kades SM bersikap kooperatif dengan tidak keberatan membenarkan apa yang disampaikan para saksi.
“Terdakwa sendiri tidak keberatan dan membenarkan tindakannya,” paparnya.
Usai sidang kali ini digelar, PN Cianjur telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Jadwalnya hari senin, yang pasti harus diputus di hari Kamis karena penanganan perkara Pemilu paling lama tujuh hari,” pungkasnya. (bay)