CIANJUR – Masih ingat dengan kejadian raibnya beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur?. Kasusnya yang ditangani Polres Cianjur itu kabarnya berakhir jadi restorative justice sehingga memungkinkan tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.
Bagaimana kronologi kejadian itu hingga berujung restorative justice?. Simak penelusuran wartawan Logikanews.co, Bayu Nurmuslim.
Sabtu pagi, 3 Januari 2025, Kepala Desa Sukamaju Farid Komarudin, mendapat kabar mengagetkan. Gudang milik BUMDes setempat yang dipakai menyimpan beras ketahanan pangan sebanyak 118 karung atau setara 6 kuintal raib dari tempatnya di wilayah Kampung Cikaret RW 01.
Farid pun bergegas mengecek ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, di gudang itu ia mendapati bagian kunci pintu dijebol.
Beras ketahanan pangan yang sedianya dialokasikan untuk 400 kepala keluarga itu pun raib. Akibat kejadian itu, pihak desa pun melaporkan ke Polres Cianjur. Hasil penghitungan, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5,9 juta.
Polres Cianjur pun menyelidiki kasus tersebut dibantu Polsek Cianjur berdasarkan laporan polisi pada 17 Januari 2025. Hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta yang tak sesuai dengan laporan.
Ternyata, dugaan pencurian beras itu hanya sebuah rekayasa. Sebab, uang hasil penjualan beras dipakai kepentingan pribadi ketua RW setempat yang mengelola langsung penyaluran beras ketahanan pangan tersebut di tingkat BUMDes.
Polisi pun menetapkan ketua RW berinsial DJ sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 220 KUHPidana tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Namun dalam perjalanan, tersiar kabar kasus yang merugikan keuangan negara itu dilakukan upaya restorative justice. Beredar kabar, pendekatan hukum yang diupayakan restorative justice pada kasus tersebut berdampak sejumlah anggota polisi yang menanganinya dimutasi. Sebab, kasus tersebut mendapat atensi masyarakat karena terjadi kerugian negara.
Wartawan logikanews.co mencoba menelusuri informasi tersebut. Dikonfirmasi mengenai adanya upaya restorative justice, Kapolsek Cianjur Kota Kompol Cahyadi Mulya membantahnya. Dia menegaskan kasus tersebut berlanjut.
Saat ini, kata Cahyadi, berkas perkaranya telah P21. Artinya, berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
“Prosesnya lanjut, nunggu P21,” kata Cahyadi.
Apa itu restorative justice?
Dikutip dari berbagai referensi sumber, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Prinsip Restorative Justice:
Mengedepankan dialog dan mediasi
Melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait
Menekankan pemulihan keadaan semula
Mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
Memberdayakan dan memberlakukan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya
Tujuan Restorative Justice:
Memberikan solusi atas dampak tindak pidana
Mengurangi tingkat pengulangan kejahatan
Memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya
Mengurangi stigma terhadap pelaku
Menekan biaya hukum
Penerapan Restorative Justice:
Dapat diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika
Tidak berlaku untuk kasus-kasus berat seperti penyalahgunaan narkoba dan terorisme
Prosesnya melibatkan fasilitator atau mediator yang netral. (bay)