LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengecam keras perusakan baliho yang telah mendapat izin resmi pemerintah. Hasibuan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan harus mendapatkan sanksi pidana.
“Penurunan baliho yang sudah berizin oleh pejabat setempat merupakan pelanggaran hukum yang jelas, dan siapa pun yang terlibat harus dipidanakan,” tegas Otto Hasibuan pada Senin (27/10/2023).
Selain itu, Hasibuan mengimbau agar semua pihak menghentikan perusakan dan penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin sah, mengingat potensi konflik di tengah meningkatnya ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.
“Seluruh aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan ketat dan segera menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana, untuk memastikan kelancaran pemilu yang aman, jujur, dan bebas dari tindakan anarkis,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan pada 10 November 2023, Arief Rachman, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI dan Calon Legislatif dari PDIP, memasang baliho ucapan selamat di Kota Cianjur.
Namun, baliho tersebut telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab pada 13 November 2023.
Kasus perusakan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur pada 14 November 2023, dengan nomor laporan STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT. (Min)