Cianjur – Hutang pinjaman online ternyata menjadi penyebab para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) sebesar Rp10 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur diketahui sudah menetapkan para tersangka diantaranya AH, FMR, RTP.
AH merupakan asisten manager, FMR sales dan marketing, RTP SPV operasional. Kejaksaan Negeri Cianjur memastikan akibat perbuatan mereka negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang menjadikan ketiga tersangka.
“Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan, agar dalam penyidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Yudi Prihastoro saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Cianjur, Kamis, (01/02/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Amalia mengatakan, uang hasil korupsi CSM digunakan untuk kepentingan pribadi membayar hutang pinjamam online.
“Dari ketiganya, modusnya ada untuk biaya kepentingan pribadi seperti dibelikan usaha sayur-sayuran tetapi fiktif, kemudian ada membayar pinjaman online atau pinjol,” paparnya.
Amalia menyebutkan, kasus CSM akan terus dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan jajaran komisaris dan direksi.
“Kami akan lakukan penyelidikan jajaran komisaris dan direksi, untuk waktunya tunggu saja,” tandasnya. (bay)