CIANJUR – Konflik akibat buntut pemecatan Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Choirul Anam memasuki babak baru. KH Choirul Anam melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur ke Polres Cianjur.
Pelaporan yang dilakukan Mustasyar PCNU karena ada indikasi dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan 6 orang anggota PCNU.
Pada Senin, 7 Oktober 2024, KH Choirul Anam sebagai pihak pelapor menjalani agenda pemeriksaan di Polres Cianjur.
Ketua FKUB Kabupaten Cianjur itu ditanya 10 pertanyaan tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
“Saya selaku pelapor memenuhi panggilan Polres Cianjur didampingi tiga orang termasuk kuasa hukum. Tim penyidik memberikan 10 pertanyaan terhadap pelaporan. Hampir tiga jam saya diperiksa,” kata KH Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia juga melaporkan dugaan pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan 6 orang PCNU saat digelar rapat belum lama ini.
“Saat ada rapat, orangnya tidak ada tetapi nama dan tanda tangannya ada. Jadi di sini ada dugaan pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum, Abdul Kholik, mengaku akan terus mengawal proses hukum kliennya secara profesional.
“Kita akan mengawal proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dalam waktu dekat. Sekitar 2-3 hari lagi,” kata Kholik.
Menanggapi laporan yang dilayangkan KH Choirul Anam, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan terkesan santai. Dia menganggap yang dilakukan KH Choirul Anam merupakan hak dari pelapor.
“Itu hak semua orang. Senyumin saja,” kata KH Deden.
Menurutnya, daripada mengurusi pelaporan terhadap dirinya, lebih baik bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Masih banyak kerjaan mengurusi ummat ketimbang mikirin hal-hal begini,” pungkasnya. (bay)































































