Cianjur – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan bakal menelusuri dugaan politik uang atau money politics Caleg DPRD Dapil 1 Cianjur dari fraksi PKS Sinta Dewi.
Sebelumnya, viral tersebar video berdurasi 59 detik di medsos tampak Sinta yang memakai kerudung berwarna oranye dan baju putih membagikan amplop kepada salah seorang perempuan berkerudung biru dan memakai baju putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi Sinta Dewi diduga melanggar aturan Pemilu dengan membagikan amplop kepada masyarakat saat mengkampanyekan pasangan Capres Cawapres AMIN (Anies Baswedan – Cak Imin) di Gedung Assakinah di Jalan KH Abdullah Bin Nuh beberapa waktu lalu.
Yana menjelaskan, akan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Bilamana terbukti melakukan pelanggaran, Caleg tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau terbukti melanggar akan dikenakan pasal tentang Pemilu Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang dalam hal ini menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, Bawaslu akan melakukan penulusuran terkait Caleg yang bagi- bagi uang,” kata Yana.
Sementara itu Sinta Dewi mengatakan, pembagian amplop tersebut hanya untuk tim sukses kampanyenya saja.
“Itu amplop ke tim saya, ke relawan saya, kan pada pake kaos saya itu, Gimana aman ya?,” kata Sinta. (bay)