CIANJUR – Enam pejabat di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur dilantik Bupati Cianjur Herman Suherman. Pelantikannya dilaksanakan di penghujung tahun pada Selasa, 31 Desember 2024.
Herman menjelaskan, pelantikan disesuaikan dengan nomenklatur yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, penentuan jadwal pelantikan pun disesuaikan dengan surat dari Kemendagri.
“Ini sudah diamanatkan Undang-Undang melalui Mendagri bahwa para pejabat ini harus dilantik paling telat tanggal 31 Desember 2024,” kata Herman.
Dia berpesan, DTSMPTP harus terus meningkatkan pelayanan yang lebih optimal untuk para investor.
“Pesannya tingkatkan pelayanan agar banyak yang mau berinvestasi ke Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Heri Farid Hifari menjelaskan, pelantikan bukan merupakan rotasi mutasi. Namun hanya pergantian nomenklatur jabatan para pejabat di DPMPTSP Cianjur.
“Pelantikan ini hanya pergantian nama, dari sebelumnya Analis Kebijakan ke Penata Kebijakan,” papar Heri.
Pergantian jabatan itu pun tidak mengubah tugas dan fungsi pekerjaan dari enam pejabat itu
“Fungsinya masih tetap sama. Hanya jabatannya ganti nama saja,” kata dia. (bay)