CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur menunda pembahasan satu rancangan peraturan daerah (raperda). Kondisi itu lantaran adanya perubahan substansi judul.
Saat ini ada empat raperda yang sedang dibahas wakil rakyat DPRD. Tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi perda.
Adapun raperda yang telah ditetapkan yakni tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 6/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah mengatakan, penundaan pembahasan satu raperda karena adanya perubahan substansi judul.
“Raperda yang ditunda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ada perubahan substansi judul menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Lepi, Senin, 30 Desember 2024.
Namun Lepi memastikan pembahasan raperda yang ditunda akan segera dilakukan.
“Karena ada perubahan judul dan penyempurnaan beberapa pasal, jadi akan ada pembahasan lanjutan sampai akhir masa persidangan tahun 2024-2025,” paparnya.
Lepi menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal itu untuk menumbuhkembangkan partisipasi dan kreativitas masyarakat. “Sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual komunal dan menjaga ekosistem berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu disetujui lantaran belum optimalnya pemenuhan hak anak dan masih terdapat bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“Itu didukung juga dengan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan yang baru,” pungkasnya. (bay)