LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Salah satu pengacara dari tim Kuasa Hukum korban, Fanpan Nugraha mengapresiasi jajaran Polres Cianjur yang berhasil menangkap oknum guru ngaji IT (40) yang melakukan tindak asusila kepada para santriwati beberapa waktu lalu.
Diketahui IT ditangkap anggota Polres Cianjur setelah sempat buron ke wilayah Sukabumi pasca dilaporkan korban.
“Kami mengapresiasi Polres Cianjur yang telah berhasil menangkap terduga pelaku asusila santriwati di Takokak dengan waktu yang singkat,” kata Fanpan, Selasa, (15/08/2023).
Atas perbuatan dari IT, Fanpan meminta Polres Cianjur melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baginya, perilaku bejat IT berdampak kepada para korban dan merugikan dari sisi apapun.
“Tentu kami minta diproses dan dihukum seberat-beratnya karena perbuatan IT ini samgat berdampak kepada para korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, IT berhasil dibekuk anggota Polres Cianjur di rumah mertuanya yang masuk ke dalam wilayah Sukabumi.
“Karena adanya pelaporan dari korban, terduga melarikan diri ke daerah Sukabumi dan alhamdulillah anggota bisa menemukan, kemudian menangkap IT tanpa perlawanan,” kata Iptu Tono.
Untuk mencari informasi lebih lanjut atas kasus tersebut, IT kini tengah dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” tandasnya. (LN-B1)