CIANJUR – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cugenang Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pemuda. Mereka yakni R (22) dan BA (29), tertangkap tangan menjual miras oplosan.
KRYD digelar Sabtu malam, 18 Januari 2025. Kegiatan tersebut merupakan upaya antisipasi potensi gangguan kamtibmas pada akhir pekan.
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi mengatakan, dari hasil giat razia miras, narkoba, obat keras terlarang, knalpot brong dan geng motor di wilayah hukum Polsek Cugenang, polisi mengamankan dua penjual miras yang tengah berjualan. Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi.
“Kami menggelar patroli di Jalan Raya Cugenang, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Talaga, Desa Cibulakan, dan Desa Gasol. Dari hasil patroli, kami amankan dua orang penjual miras oplosan,” kata Tedi, Minggu, 19 Januari 2025.
Dari kedua pelaku, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain tiga buah telepon seluler, 73 kantong plastik miras oplosan, 31 sachet minuman berenergi, serta dua unit sepeda motor.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp293 ribu,” ucapnya.
Tedi mengimbau masyarakat senantiasa waspada menjaga kamtibmas di wilayah itu. Terutama menggiatkan ronda malam.
“Bagi masyarakat, terutama remaja agar tidak berkumpul dan segera pulang ke rumah. Jaga kamtibmas dan kondusivitas wilayah,” pungkasnya. (bay)