Cianjur – Bupati Cianjur Herman Suherman merespon santai terkait ramai informasi dirinya terancam tidak bisa mencalonkan kembali karena aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menyatakan Herman Suherman terbentur putusan MK dengan nomor 002/PUU- XXI/2023 terhadap uji materi Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.
Edi diketahui menguji secara materiil pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalikan kehilangan hak konstitusional yang diberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kemudian, putusan MK nomor 22/PUU- XVIII/2020 menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu periode.
Herman Suherman mengatakan, mengenai dihitungnya masa jabatannya saat menjadi Plt tidak benar.
Mengingat dalam tahapan, dirinya menjabat sebagai wakil Bupati dan di tengah jalan ada permasalahan sehingga menjadi Plt Bupati Cianjur dan tidak diinkrahkan menjadi bupati definitif.
“Saat menjadi Plt hanya diberikan secuir surat penugasan dari Gubernur Ridwan Kamil, ketika dalam proses hukumnya tidak mendapat inkrah. Sementara yang dikukuhkan Bupati definitif itu harus inkrah dulu, baru diusulkan ke ke Kemendagri lalu turun keputusan kemudian dilantik,” kata Herman, Selasa, (14/05/2024).
Herman menambahkan, hingga selesainya periode sisa dari Bupati sebelumnya, status dirinya masih Plt.
“Saya sampai habis masa jabatan tidak dilantik dan tidak dikuhuhkan, jabatan saya masih sebagai wakil bupati dan tugas tambahan dan saya termasuk Plt terlama,” pungkasnya. (bay)