LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Sebanyak 18 dari 32 Kecamatan di Cianjur terindikasi rawan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Wilayah tersebut diantaranya Cipanas/Pacet, Cugenang, Cianjur Kota, Warungkondang, Cilaku, Karangtengah, Ciranjang, Cikalongkulon, Mande, Cibeber, Campaka, Sukanagara, Sindangbarang, Cidaun, Sukaresmi, Sukaluyu, Bojongpicung serta Kadupandak.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona menuturkan, dari 18 Kecamatan yang menjadi peta peredaran narkotika di Cianjur merupakan hasil dari penanganan anggota Sat Narkoba.
“Jadi berdasarkan keberhasilan anggota dalam menangkap pelaku peredaran narkoba di masing-masing kecamatan tersebut,” kata AKP Primadona.
Selain menjadi pangsa pasar peredaran narkotika, Kabupaten Cianjur menjadi wilayah perlintasan yang digunakan untuk memasok ke beberapa daerah di Jawa Barat.
“Ada yang menjadikan sebagai daerah perlintasan karena menjadi jalur darat ke Sukabumi, Bogor dan Bandung. Karena ada kasus yang kami gagalkan saat hendak menyuplai ke daerah lain,” kata AKP Primadona, Rabu, (26/07/2023).
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat pergerakan yang mengarah kepada peredaran narkotika.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Polsek atau Polres jika mengetahui informasi adanya peredaran narkotika di masing-masing lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. (LN-B1)