LOGIKANEWS.CO, Cianjur– NS (49) terduga tindak asusila yang dilakukan kepada RN (16) beberapa waktu lalu akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Cianjur.
Diketahui NS dan RN masih merupakan kerabat dekat dan tinggal bertetangga.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, soal penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. NS saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.
“Sudah kami tangkap pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 23.40 WIB dan kini dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur,” kata AKP Tono Listianto, Jum’at, (17/11/2022).
Tindak asusila yang dilakukan NS sebut AKP Tono Listianto sudah terjadi beberapa bulan ke belakang.
“Kalau kejadiannya pada bulan Maret sekitar pukul 22.00 WIB dengan TKP di Kampung Rancagoong, RT 001/RW 001, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku,” ujarnya.
Saat melakukan aksinya, NS memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan rumah RN sehingga ia sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
“Pelaku melakukan perbuatan
tersebut dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela kamar korban, setelah berada didalam kamar dengan korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” paparnya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lima belas tahun lamanya.
“Pasal yang dilanggar, pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (LN-B1)