Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang ada di dalam video Kades melakukan pencoblosan kertas suara di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Sebelumnya, viral di media sosial, video berdurasi 06.50 menit, Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon S melakukan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan pencoblosan beberapa kertas suara milik salah satu Caleg DPRD Dapil 3 HG.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, pemanggilan hingga pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan surat penanganan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register 10/Reg/LP/PL.15.13/2024 telah melakukan penanganan dalam tahap klarifikasi.
“Sudah kita periksa delapan saksi termasuk pelapor 1 orang. Saksi diantaranya sebagai Pamsung (keamanan ditingkat TPS), yang tujuh ketua dan anggota KPPS,” kata Yana, Jum’at, (29/03/2024).
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Cianjur mendapatkan keterangan dari para saksi dimana saat dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi, para saksi tengah berada dalam intervensi yang dilakukan Kades S.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi kita periksa setelah kades datang ke TPS 15, mereka diintervensi atau diancam oleh kades S ini untuk tidak menyebarluaskan apa yang menjadi tindakan kades tersebut,” ujarnya.
Yana menambahkan, selanjutnya Bawaslu Cianjur akan meminta kehadiran saksi lainnya.
Kemudian, akan melakukan tahapan klarifikasi terlapor Kades S berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polres Cianjur karena terlapor Kades SM ini telah ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana. Kemungkinan pemeriksaan di Mapolres Cianjur,” pungkasnya. (bay)