Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur mengusulkan agar pengajuan ijin operasional SMP dimasukan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu ditegaskan oleh Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin.
“Saya ingin segala sesuatu mengenai pengajuan ijin operasional SMP dibuat Perbup nya seperti di daerah lain,” kata Helmi, Selasa, (26/12/2023).
Secara teknis, Helmi menyebutkan ijin operasional SMP nantinya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Di mana pengajuan ijin operasional SMP itu didaftarkan ke DPMPTSP secara online,” sebut dia.
Setelah itu, DPMPTSP dapat mengecek syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan.
“Kemudian jika semua syarat-syarat terpenuhi maka DPMPTSP tinggal memberikan ke Disdikpora Cianjur pengajuan pendirian, setelah itu Disdikpora tinggal turun ke lapangan memverifikasi,” tandasnya. (bay)