Cianjur – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) berinisial KI terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) WA (20) memasuki babak baru.
Polres Cianjur pun dalam waktu dekat akan memanggil KI untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, ihwal pemanggilan WNA yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap IRT di perusahaan Krida Farm, Kecamatan Cikalongkulon beberapa waktu lalu.
Namun, mengenai waktu pastinya, AKP Tono tidak menyebutkan.
“Rencana akan kita panggil segera dalam waktu dekat,” kata AKP Tono Listianto, Rabu, (20/12/2023).
Ia pun memastikan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan segala informasi tentang dugaan penganiayaan itu.
“Untuk kasus WNA kita sudah memeriksa saksi dan ada mekanismenya, karena kan itu dugaan penganiayaan, sehingga kita minta visum dulu ke Rumah Sakit. Kita memeriksa saksi yang disitu siapa dan konfirmasi identitas WNA itu,” paparnya.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian sebut AKP Tono bakal berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
“Dengan pihak Imigrasi kita sedang komunikasikan,” pungkasnya. (bay)