CIANJUR – Perseteruan sopir elf dengan travel gelap di Cianjur terus memanas. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Perhubungan setempat pun mencari win-win solution dari permasalahan itu.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan mengaky telah mendapatkan solusi setelah mengadakan beberapa kali pertemuan melibatkan Polres Cianjur,
DPRD, sopir travel gelap, sopir elf tergabung di Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), dan elemen lainnya. Solusinya, pengusaha travel gelap diimbau mengurus perizinan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehingga nanti berbadan hukum PT ataupun koperasi.
Solusi lainnya, di lapangan, travel gelap masih diperbolehkan membawa penumpang dari luar kota ke Cianjur. Namun disepakati titik pemberhentian dipusatkan di Terminal Pasirhayam.
“Bagi yang mau ke wilayah Cianjur Selatan, masyarakat bisa menggunakan angkutan umum elf,” kata Tedy, Senin, 10 Maret 2025.
Dishub mencatat, jumlah mobil travel gelap ternyata lebih banyak dibandingkan travel legal di Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan catatan kami, jumlah mobil travel gelap atau yang tidak berizin ada sekitar 1.300 unit dan travel resmi lebih sedikit, kisaran 400-500 unit,” pungkasnya. (bay)






































































