Cianjur – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Cianjur melalui Rep Head Iis Iskandar melaporkan seorang debitur ke Polres Cianjur.
Hal itu tertuang di surat Nomor STBL/B/189/III/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Proses hukum yang dilayangkan ke salah satu debitur karena dugaan memindah tangankan objek jaminan fidusia berupa kendaraan jenis sepeda motor kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak pembiayaan.
Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Cianjur.
Iis mengatakan, dirinya bersama perusahaan telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debitur berinisial SY (25) warga Kecamatan Cikalong kulon, Kabupaten Cianjur ke Polres Cianjur karena diduga telah memindahtangankan unit sepeda Motor Honda Scoopy ke pihak ketiga.
Debitur tersebut di laporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang di atur dalam undang- undang jaminan fidusia nomor 42 tahun 1999.
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda,” kata Iis, Sabtu, (16/03/2024).
Iis menambahkan, sebelum langkah hukum ini di ambil pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan cara melakukan penagihan dengan sopan, untuk menjelaskan tentang kredit macet tersebut serta mencari solusi yang terbaik untuk debitur dan perusahaan.
“Akan tetapi upaya persuasif tersebut tidak mendapat respon yang positif dari pihak debitur tersebut. Sehingga kasus ini di laporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Di sisi lain Branch Manager FIFGROUP Cabang Cianjur Rudi Sihabudin menjelaskan, bahwa mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih dalam kredit tidak dapat dibenarkan menurut perjanjian dan undang- undang fidusia.
“Dalam undang-undang jaminan fidusia pasal 23 ayat 2 di jelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia kepada siapapun kecuali dengan persetujuan secara tertulis dari penerima fidusia. Dan perlu di ketahui yang dimaksud pemberi fidusia adalah debitur atau pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang sementara penerima fidusia adalah pihak yang memberi hutang dalam hal ini adalah FIFGROUP Cabang Cianjur,” kata Rudi.

Rudi Sihabudin menghimbau kepada seluruh konsumen- konsumen FIFGROUP di manapun berada, untuk tidak melakukan hal-hal melanggar hukum.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada konsumen-konsumen yang senantiasa mempercayakan kebutuhannya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen- konsumen setia FIFGROUP untuk tidak terpengaruh oleh rayuan oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab , seperti memberikan data- data pribadi untuk di jadikan kredit fiktif ( atas nama ) atau mengalihkan objek jaminan fidusia bahkan menjual objek jaminan fidusia,” tutup dia. (bay)