Cianjur – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur, pemekaran Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku kembali mencuat.
Desa penyangga itu diketahui sudah over penduduk sehingga sudah selayaknya dimekarkan.
Berdasarkan informasi, Pemkab Cianjur sudah mengusulkan Desa Sirnagalih untuk proses pemecahan menjadi dua desa.
Kades Sirnagalih Sugilar mengatakan, terkait wacana pemekaran sudah ada sejak dahulu dan tahun ini kembali mencuat.
Diketahui, Desa Sirnagalih merupakan desa terbesar di Kabupaten Cianjur dengan jumlah 14 kedusunan, 18 ke RW an, 76 ke RT an dan saat ini proses administrasikan calon ke RT an sebanyak 8.
“Kalau wacana terkait pemekaran memang sudah ada dari dulu juga, tahun sekarang ada lagi kabarnya,” kata Sugilar, Selasa, (14/05/2024).
Pihaknya pun, sudah menyiapkan nama desa yang akan dimekarkan bernama Desa Mekargalih.
Sugilar menyebutkan, ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan masyarakat bilamana pemekaran terlaksana.
“Kalau dimekarkan keuntungan untuk masyarakat sangat besar, pertama kesejahteraan, pemerataan dan keadilan,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Desa dan Kerjasama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto mengatakan, Desa Sirnagalih telah diusulkan agar diprioritaskan untuk dimekarkan.
“Jadi DPMD Jabar meminta data desa yang berpotensi untuk dimekarkan dan kami rekomendasikan Desa Sirnagalih, untuk selanjutnya yang memproses adalah pusat, walaupun sekarang moratoriumnya belum dicabut,” kata Dendy. (bay)