Cianjur – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur jelaskan alasan dari aturan jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan delapan tahun selama dua periode.
Sebelumnya, jabatan Kades enam tahun dengan masa periode dapat menjabat tiga kali.
Ketua APDESI Kabupaten Cianjur Beni Irawan mengatakan, tuntutan perpanjangan jabatan Kades, namun mengurangi periode masa memimpin agar adanya batasan.
“Itu kan revisi undang-undang 2014. Intinya kami menambahkan terkait regulasi yang ada, Kenapa kita menuntut dua periode supaya ada batasan tidak terlalu lama,” kata Beni, Rabu, (03/04/2024).
Menurut Beni, masa jabatan Kades delapan tahun pernah diterapkan di Indonesia, sehingga bukan hal baru.
“Jadi aturannya memang kembali ke belakang,” ujarnya.
Mengenai teknis perpanjangan masa jabatan, Beni menambahkan, pihaknya masih menunggu Pemerintah Pusat.
“Diantaranya undang-undang yang sekarang dicatat di lembaran negara, itu tidak serta merta undang-undang itu disahkan, Bupati masing-masing di Kabupaten/Kota tidak lantas membuat SK penambahan jabatan, akan tetapi menunggu peraturan turunan pemerintah dari undang-undang,” pungkasnya. (bay)