CIANJUR – Ratusan pedagang Pasar Bojongmeron (Bomero) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur serta mahasiswa GMNI dan PMII berunjuk rasa ke Gedung DPRD Cianjur, Senin, 10 November 2025. Mereka menyuarakan penolakan direlokasi ke Pasar Induk Cianjur (PIC).
Di sela aksi, mereka menyuarakan bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metty Triantika. Massa lalu diterima dan beraudensi dengan perwakilan anggota DPRD yakni M Isnaeni, Zulfahmi, dan Igun Gunawan.
Audensi tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan untuk mendorong Pemkab Cianjur menghentikan sementara proses relokasi.
Anggota DPRD Cianjur, M Isnaeni, mengatakan audensi tersebut menyepakati berita acara kesepakatan antara pedagang dengan teman-teman mahasiswa dan LBH Cianjur soal penundaan relokasi.
“Intinya kita meminta Pemkab Cianjur menghentikan dulu aktivitas eksekusi sebelum adanya kesepahaman,” kata M. Isnaeni.
Penundaan relokasi harus dilakukan karena bisa berpotensi terjadi konflik fisik.
“Kami berpendapat kalau belum ada kesepahaman takut terjadi chaos di lapangan. Tentunya masyarakat Cianjur tidak ingin dirugikan,” paparnya.
Koordinator aksi, Zaki, menyambut baik berita acara kesepakatan yang nantinya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat atas Peraturan Bupati Nomor 30/2016 dinilai cacat hukum yang menjadi dasar relokasi pedagang Pasar Bomero.
“Berita acara penolakan merupakan peninjauan ulang kebijakan Pemkab Cianjur berdasarkan Perbup nomor 30 tahun 2016,” kata Zaki.
Zaki berharap DPRD Cianjur terus mengawal aspirasi para pedagang Pasar Bomero.
“Harapannya ada jaminan dari DPRD Cianjur sebab hingga kini tidak ada tanggapan dari Pemkab Cianjur,” pungkasnya. (bay)






































































