CIANJUR – Sengkarut di Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur belum kunjung usai. Hingga saat ini belum ada kepastian terhadap status Kepala Desa Uher Suherman yang sempat menyatakan pengunduran diri lalu mencabut kembali surat penyataannya.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas PMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengaku sudah menyerahkan bukti berupa surat pengunduran diri Uher Suherman sebagai kepala desa untuk dikaji Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur. Selain itu, sekaligus juga Dinas PMD menyerahkan surat pencabutan pengunduran diri yang bersangkutan.
“Sudah masuk dua surat. Pertama, surat pengunduran diri dan yang kedua pembatalan pengunduran diri. Sudah kita koordinasikan dan telah masuk Bagian Hukum Setda karena itu kewenangannya,” kata Dendy, Senin, 2 September 2024.
Dua surat dari Kepala Desa Sukaluyu itu akan dikaji secara mendalam oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur. Sehingga nanti ada keputusan final terhadap status kepala desa.
Dendy mengaku Dinas PMD masih menunggu kajian yang dilakukan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur. Sehingga, saat ini belum dipastikan bentuk tindak lanjut terhadap status Uher Suherman.
“Kita ikuti prosesnya secara prosedural. Kita tunggu hasil kajian mendalam yang dilakukan Bagian Hukum,” pungkasnya. (bay)































































