CIANJUR – Kasus gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari konsumen juga terjadi di Cianjur. Salah seorang warga mengaku tak bisa membayar produk Roti O yang sudah dibelinya karena dilakukan secara tunai.
“Beberapa hari lalu, pernah beli roti di kedai Roti O yang dekat RSUD Sayang. Eh malah ditolak sama karyawannya. Katanya harus pakai aplikasi QRIS. Mereka tidak menerima pembayaran secara tunai,” kata warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 23 Desember 2025.
Atas penolakan itu, warga tersebut pun batal membeli produk dari gerai Roti O. “Karena gak bisa beli rotinya, ya langsung pergi saja,” ujarnya.
Dia menyayangkan diberlakukannya pembayaran secara tunai. Sebab, tak semua masyarakat paham dengan pembayaran nontunai (cashless), apalagi menggunakan aplikasi.
Padahal, pada regulasi Bank Indonesia (BI), rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima untuk semua transaksi di Indonesia sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 7/2011.
“Pada aturan itu, pelaku usaha dilarang menolak pembayaran tunai (uang kertas/koin) kecuali ada keraguan keasliannya,” pungkasnya. (bay)






































































