CIANJUR – Sebanyak 10 narapidana Lapas Kelas IIB Cianjur menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi umum bertepatan peringatan HUT ke-81 RI.
Total terdapat 611 narapidana yang mendapatkan remisi. Secara simbolis, SK remisi diserahkan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di sela upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapang Prawatasari, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku positif selama menjalani masa pidana. Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
“Semuanya telah melengkapi persyaratan administrasi, aktif mengikuti berbagai bentuk pembinaan di lapas, dan tidak memiliki catatan pelanggaran berat,” kata Prayogo kepada wartawan.
Dia berharap kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya 10 orang dinyatakan bebas, agar memaknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, Prayoga juga meminta warga binaan dapat bermanfaat bagi lingkungan tempat tinggalnya.
“Mereka bisa diterima kembali oleh lingkungan, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (bay)































































