CIANJUR – Bejat perbuatan yang dilakukan seorang lelaki berinisial O, warga Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Lelaki berusia 45 tahun itu diduga mencabuli S (17), anak tirinya hingga hamil 4 bulan.
Namun, kelakuan O terendus keluarga korban. Kakak korban, S, kemudian melaporkan perbuatan O kepada ayah kandung mereka.
Ayah kandung korban naik pitam. Tapi dia tak main hakim sendiri. Ayah kandung korban memilih jalur hukum dengan melaporkan O ke Polres Cianjur.
Kini O sudah ditangkap polisi. Dia pun sekarang berada di balik jeruji besi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda, menjelaskan terungkapnya perbuatan tak senonoh pelaku berawal dari kecurigaan kakak korban melihat adiknya tak mengalami menstruasi. Melihat kondisi itu, kakak korban lantas membawa adiknya ke bidan.
Kakak korban kaget mendapati hasil pemeriksaan bidan menyebutkan adiknya tengah mengandung. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku dihamili ayah tirinya.
“Dari pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya melakukan dugaan perbuatan asusila sebanyak enam kali,” kata Amur, Jumat, 16 Agustus 2024.
Perbuatan pelaku dilakukan saat di rumah dalam keadaan sepi karena ibu kandung korban sedang bekerja di pabrik. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar di rumahnya dengan modus meminta dibuatkan kopi kepada korban.
“Saat mengantarkan kopi itu, pelaku menarik korban kemudian melakukan dugaan perbuatan asusila,” ujarnya.
Saat polisi melakukan penangkapan, warga setempat sempat menghakimi pelaku. Namun pelaku segera diamankan dari amukan massa yang emosi.
“Pelaku hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,” paparnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (bay)

































































