Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan atau uji KIR gratis.
Ketentuan itu diberlakukan mulai dari awal tahun 2024.
Sebelumnya, KIR menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dishub Cianjur yang telah berjalan lama.
Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar membenarkan, soal KIR yang saat ini digratiskan merupakan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Menindaklanjuti dari regulasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa sejak tanggal 1 Januari 2024,” kata Dadan Ginanjar, Kamis, (11/01/2024).
Dengan adanya KIR gratis, diharapkan masyarakat lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan roda empat.
“Harapannya agar masyarakat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. mencakup pemeriksaan rem, lampu, klakson, dan perangkat keselamatan lainnya,” ujarnya.
Dadan pun mengancam, Pemkab Cianjur akan memecat jika petugas layanan uji KIR melakukan pungutan liar (pungli).
“Jangan coba-coba pungli tidak hanya Surat Peringatan (SP) 1 atau SP 3 malah bisa langsung dipecat,” tandasnya. (bay)