CIANJUR – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap buronan kasus dugaan pemerasan. Pelaku yang mengaku oknum wartawan itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan selama hampir 1,5 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dugaan pemerasan terjadi sekitar 2023. M, pelaku yang mengaku oknum wartawan itu, ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial NA.
“Modus pelaku ini diduga dilakukan dengan cara mengancam dan memeras. Mereka mengaku sebagai wartawan,” kata Tono, Sabtu, 8 Februari 2025.
Awalnya ada tiga pelaku. Selain M dan NA, satu orang lagi berinisial MI.
Mereka mendatangi rumah korban MIM. Ketiganya menuduh MIM sebagai penipu.
Saat bertemu korbannya, komplotan itu kemudian merekam menggunakan kamera. Mereka mengancam akan menayangkan hasil rekaman video menjadi pemberitaan jika korban tidak membayar uang damai.
Korban pun terpaksa menuruti permintaan itu. “Korban akhirnya menyerahkan Rp18 juta dan satu unit handphone,” sebut Tono.
Seiring berjalannya waktu, salah seorang pelaku yaitu MI mengembalikan telepon genggam milik korban.
“Pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” ujarnya.
Karena ada itikad baik, korban tak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan M dan NA ke Polres Cianjur.
Awalnya polisi lebih dulu menangkap NA. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap M yang menghilang hampir 1,5 tahun usai melancarkan aksinya.
“M sudah kami tangkap. Sekarang ditahan di Mapolres Cianjur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, NA dan M dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bay)