Cianjur – Seorang sopir truk UI (40), ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pria asal Sukabumi itu memanfaatkan aktivitas pekerjaannya sembari berjualan sabu-sabu untuk mengelabui masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan penangkapan UI berdasarkan adanya informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi.
Setelah dilakukan penyelidikan aktor pemasok sabu-sabu itu ternyata merupakan sopir truk.
Tak butuh waktu lama, UI kemudian ditangkap. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 gram.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata AKP Septian, Rabu (22/05/2024).
Berdasarkan hasi pemeriksaan diketahui jika UI mengedarkan sabu di Cianjur di tengah aktivitasnya sebagai sopir truk pasir.
“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” pungkasnya. (bay)

































































