CIANJUR– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur terus mensosialisasikan standar operasional prosedur 2025.
Hal itu demi kepatuhan perizinan di Kabupaten Cianjur.
Kepala DPMPTSP Cianjur Suferi Faizal mengatakan, standar operasional prosedur 2025 memiliki dasar hukum jelas dan telah diatur di peraturan bupati (Perbup).
“Berdasarkan peraturan Bupati Cianjur Nomor 69 Tahun 2025 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP Cianjur,” kata Suferi, Minggu 7 Juni 2026.
Ada empat perizinan dan non perizinan yang termasuk standar operasional prosedur 2025.
“PBB Ber KBLI, PB UMKU, PNB Non KBLI dan PD Non IZIN,” pungkasnya. (bay)
































































