Cianjur – Gedung kantor baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur di daerah Hutan Kota Cianjur (Hukaci), Kampung Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah belum
ramah bagi difabel.
Bangunan yang berdekatan dengan rumah relokasi bagi penyintas gempa bumi itu belum dilengkapi akses bagi penyandang disabilitas.
Hal itu pun menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Cianjur Tanti Trisani.
Ia mengatakan, kantor KPU pada dasarnya adalah sebuah bangunan atau gedung yang termasuk lembaga pemerintahan harus memenuhi prinsip aksesibilitas yaitu kemudahan yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menciptakan kemandirian khususnya penyandang disabilitas.
“Ragam disabilitas yang berbeda juga membutuhkan aksesibilitas yang berbeda untuk menghilangkan hambatan yang mereka miliki,” kata Tanti.
Tantri menambahkan, salah satu aksesibilitas yang harus ada di Kantor KPU Kabupaten Cianjur ialah sarana untuk untuk disabilitas tidak bisa berjalan dan tuna netra.
“Aksesibilitas itu sangat penting seperti salah satu contoh bidang miring dengan kemiringan maksimal 20 derajat dengan handrailnya dimana pemakai kursi roda dan penyandang disabilitas sensorik netra bisa dengan aman dan mudah melaluinya,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Cianjur, Rustiman mengakui menjadi catatan untuk segera diadakannya akses bagi penyandang disabilitas.
“Mereka juga punyak hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk masuk ke Gedung KPU Cianjur,” kata Rustiman
Pihaknya pun telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai pemilik gedung untuk segera membuat akses jalan disabilitas.
“Kalau belum bisa permanen, iya darurat dulu,” tandasnya. (bay)