Cianjur – Aturan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas melon LPG 3 kilogram yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum diterapkan di Kabupaten Cianjur.
Diketahui Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan Dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur Komarudin mengatakan, wacana aturan KTP untuk pembelian LPG bersubsi sudah mengeruak jauh-jauh hari atau sejak lama.
Namun, hingga kini belum ada regulasi yang jelang yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
“Memang wacana pembelian tabung gas LPG 3 Kg menggunakan KTP sudah dari dulu ada dan sekarang kembali menghangat. Kita belum bisa melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung karena regulasinya belum ada,” kata Komarudin, Minggu, (07/01/2024).
Akan tetapi sebut Komarudin, Diskoperdagin sudah melakukan persiapan dengan melakukan pendataan ke para agen gas LPG.
“Pendataan yang kami lakukan untuk memastikan berapa tabung perhari yang terjual. Nanti akan terlihat apakah betul-betul dipergunakan oleh masyarakat yang kategori miskin karena dibuktikan dengan KTP,” sebut dia.
Komarudin menambahkan, dengan regulasi baru nantinya kemungkinan akan ada pengaturan penjualan gas LPG bersubsidi di masing-masing agen.
“Mungkin nanti tidak semua agen bisa menjual tabung gas melon, bisa saja di daerah-daerah tertentu tidak ada warga miskin atau kategori penerima tabung gas jenis itu,” tandasnya. (bay)