CIANJUR – Pemerintah Desa (Pemdes) Mentengesari, Kecamatan Cikalongkulon, hingga kini masih dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus pejabat pelaksana harian (Plh) dan belum bisa dijabat oleh Pejabat (Pj).
Hal itu lantaran terganjal salinan amar putusan atas vonis Kades Mentengsari Somantri belum diterima Pemkab Cianjur.
Sebelumnya, Somantri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur selama 9 bulan penjara pada perkara pidana pemilu karena terbukti mencoblosi surat suara di salah satu TPS di wilayahnya. Kemudian, ia juga merupakan tersangka dugaan pembakaran mobil salah satu anggota DPR RI. Namun pada kasus tersebut belum ada putusan pengadilan.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, secara formal Pemkab Cianjur belum menerima salinan amar putusan sehingga belum dapat memproses pemberhentian Somantri.
“Jadi belum bisa diberhentikan, karena amar putusan ini merupakan dasar bagi kami untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan, sehingga belum bisa dijabat Pj. Maka sementara Plh dijalankan Sekdes,” kata Dendy, Selasa (2/7/2024).
Ia berharap, salinan amar putusan segera didapatkan oleh Pemkab Cianjur sehingga bisa segera memproses pemberhentian Kades Somantri, mengingat kewenangan Plh memiliki batasan yang akan berpengaruh terhadap kebijakan pemerintahan desa.
“Tentu untuk memperjelas status atau kepemimpinan Kepala Desa Mentengsari,” pungkasnya. (bay)































































