Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat.
Kegiatan itu dilakukan di ruang Pidana Khusus Kejari Lahat, Kamis, (01/02/2024) pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Zit Muttaqin mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2020.
“Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu pemilik 2 toko NA dan toko PN, dimana kedua toko tersebut merupakan tempat pemesanan tenda dan pembelian bahan bangunan,” kata Zit Muttaqin
Zit Muttaqin menambahkan, dalam perkara itu negara dirugikan hingga ratusan juta.
“Dimana dalam perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp600.000.000,” ujarnya.
Kegiatan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka proses pengumpulan alat bukti.
“Tim penyidik guna membuat terang tindak pidana guna menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut,” tandasnya. (bay)