CIANJUR – Oknum pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersitegang dengan jurnalis yang sedang meliput evakuasi kawanan buaya muara di tempat penangkaran di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada Rabu, 16 Oktober 2024. Oknum pegawai itu melarang wartawan mengambil gambar atau rekaman video, bahkan meminta menghapusnya dengan alasan tidak jelas.
Dugaan perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalistik itu berawal saat salah seorang oknum pegawai tiba-tiba mendatangi salah seorang jurnalis televisi yang sedang mengambil rekaman video suasana. Oknum itu lantas meminta agar wartawan menghapus gambar tersebut dengan alasan tidak jelas.
Sempat terjadi adu argumentasi. Para jurnalis mempertanyakan alasan oknum tersebut meminta menghapus dokumentasi foto ataupun video. Padahal, selama berada di lokasi, para jurnalis sudah mengikuti arahan dari petugas BKSDA.
Organisasi profesi Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur pun mengecam perbuatan oknum pegawai BKSDA yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Kedua organisasi profesi itu pun akan
mengambil langkah hukum.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum BKSDA melanggar UU Pers. Dia menyayangkan terjadinya insiden itu karena selama berada di lokasi, para jurnalis mengikuti prosedur.
“Teman-teman wartawan ini bekerja dilindungi undang-undang. Seharusnya insiden tersebut tak perlu terjadi,” kata Fikri, Kamis, 16 Oktober 2024.
Proses evakuasi buaya merupakan peristiwa biasa. Namun, akibat perbuatan oknum itu, dampaknya bisa menimbulkan kontroversi.
“Ada apa dengan mereka?. Kita juga harus memastikan berapa jumlah buaya yang sebenarnya. Lalu, kalaupun ada konfirmasi dari wartawan mengenai alasan BKSDA menitipkan buaya di tempat itu dalam waktu lama, hal yang wajar,” tegasnya.
Ketua IJTI Korda Cianjur Rendra Gozali, mengecam tindakan oknum petugas BKSDA yang dinilainya tidak bijak serta arogan kepada wartawan. Padahal, para wartawan sedang melaksanakan tugas peliputan proses evakuasi buaya di lokasi penangkaran.
“Padahal yang saya ketahui, rekan-rekan jurnalis televisi, cetak, dan online yang meliput di lokasi penangkaran telah diarahkan untuk mengambil gambar rekaman video di luar garis polisi atau di lokasi aman,” katanya.
Ulah oknum petugas BKSDA tersebut dinilai Rendra merupakan perbuatan intimidasi psikis. Bahkan oknum petugas itu diduga sempat menepis alat kerja wartawan yang meliput di lokasi penangkaran.
“Teman-teman wartawan dilindungi undang-undang. Oknum petugas BKSDA itu sudah melanggar Undang-Undang Pers. Apalagi dia meminta menghapus gambar rekaman video liputan,” pungkasnya. (bay)

































































