CIANJUR – Pelaku usaha di Kabupaten Cianjur mengembalikan alat perekam transaksi elektronik (tapping box). Ada berbagai alasan dikembalikannya alat yang merupakan bantuan dari salah satu bank plat merah itu.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan dari sekitat 200 unit tapping box yang dipasang di berbagai tempat usaha, empat di antaranya dikembalikan. Keempatnya berasal dari restoran, kafe, serta tempat parkir.
“Pelaku usaha yang mengembalikan tapping box yaitu kafe, restoran, serta satu titik tempat parkir di kawasan Cipanas,” kata Samudra, Selasa, 21 Januari 2025.
Samudra menyebut ada berbagai penyebab dikembalikannya tapping box dari pelaku usaha. Bisa jadi, tempat usaha mengalami kebangkrutan.
“Bisa bangkrut atapun tempat usahanya ini pindah lokasi,” tuturnya.
Untuk memastikan keterisian seluruh tapping box di restoran ataupun kafe, saat ini Bapenda Cianjur mencari objek pajak lain.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami cari wajib pajak yang bisa dipasangi tapping box,” pungkasnya. (bay)