CIANJUR – Dua orang pemuda, KA (25) dan YR (30), menenggak minuman keras oplosan atau dikenal roso-roso di eks Restoran Sate Sinta di Kampung Pos Desa Cijedil Kecamatan Cugenang, Sabtu malam, 7 September 2024. Keduanya beserta penjual, IN (31), diamankan anggota Polsek Cugenang.
Di Mapolsek Cugenang, mereka membuat video. Isinya berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tak mengonsumsi minuman keras karena tak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain.
Mereka pun membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan-perbaluatan yang berkaitan dengan miras.
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi mengatakan, penangkapan ketiganya setelah anggota Polsek Cugenang melakukan Patroli Rawan Sore dan mendapati ada dua orang yang tengah mengonsumsi miras.
“Saya langsung memimpin patroli tersebut. Kami mendapati ada dua yang mencurigakan. Saat dihampiri, ditemukan beberapa minuman keras di dalam kantong plastik besar,” kata Tedi.
Pada kesempatan itu, ujar Tedi, anggotanya mendapati penjual miras yang berjualan dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Penjual miras jenis roso roso itu berjualan secara berkeliling menggunakan sepeda motor. Jadi lokasinya berpindah-pindah tempat,” paparnya.
Selanjutnya penjual dan pembeli serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cugenang untuk pemeriksaan oleh Unit Reskrim Pollsek Cugenang. (bay)































































