Cianjur – Sebanyak 8 pelaku Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) diringkus polisi. Akibatnya mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dari 8 pelaku tersebut diantaranya AB, US, IS, YN, AD, FR, DP dan SA, dengan jumlah korban 15 orang pekerja yang diberangkatkan ke berbagai negara.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, dari mulai menjadi perekrut hingga sponsor untuk menggaet korbannya menjadi pekerja migran ilegal.
“Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan selama hampir satu bulan terakhir terhitung sejak tanggal 5-25 Juni 2023,” ujarnya, Selasa (27/6/2023).
Dari pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP dan beberapa unit ponsel.
“Ternyata terdapat tersangka yang sudah diamankan di Polrestabes Bandung berkaitan dengan kasus yang sama. Sehingga Polres Cianjur pun melakukan penyelidikan kasus TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan delapan orang tersangkan,” ungkapnya.
Namun saat ini beberapa korban sudah kembali ke Indonesia, lantaran janji yang diberikan oleh para tersangka terhadap beberapa pekerja migran tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Huruf B-E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Semua orang yang menjadi tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (wan)