Cianjur– Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon berinisial A diduga melakukan penipuan modus proses sertifikat tanah kepada para pemilik tanah yang mayoritas merupakan warganya.
Akibat dugaan penipuan itu kerugian yang dialami ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para korban mengalami kerugian uang total mencapai Rp100 juta.
Namun, pihak BPN bersikap profesional dengan tetap memproses sertifikat para pemilik tanah itu.
“Jadi dugaannya si Kades ini menjadi makelar tanah, ada beberapa orang yang bukan warga Cikalongkulon juga yang menjadi korban, total ada 13 korban,” kata dia, Jum’at, (15/12/2023).
Sementara itu dikonfirmasi Logika News, oknum Kades A tidak membalas dan menjawab telepon. (bay)