CIANJUR – Ada dua versi aturan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Cianjur selama Ramadan. Aturan itu ada yang diinstruksikan Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, ada juga berdasarkan Surat Edaran atas nama Sekda Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah.
Versi Bupati, aturan masuk kerja kalangan ASN pada pukul 06.30 WIB. Aturan itu mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penerapan jam kerja itu lebih awal satu jam dari biasanya atau pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja ASN pada pukul 14.00 WIB.
Versi lain berdasarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/9/Setda/02/2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang memberlakukan jam masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dari Senin-Kamis dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam pulang pada pukul 15.30 WIB.
Menanggapi perbedaan itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian mengaku tetap akan mengikuti jam kerja yang sudah diberlakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Termasuk juga pemberian sanksi ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Kita menyesuaikan arahan Pak Gubernur. Saya instruksikan ASN masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sanksinya juga disesuaikan,” kata Wahyu, Senin , 3 Maret 2025.
Ditanya mengenai pemberlakuan aturan tersebut, Wahyu tidak menjawab secara detail. Dia pun menegaskan segera diberlakukan aturan itu.
“Berlakunya sesegera mungkin,” singkatnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe menambahkan, pemberlakuan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Cianjur mengacu kepada Pemprov Jabar.
“Tujuannya baik, supaya setelah sahur tidak tidur lagi,” kata Ramzi. (bay)