Cianjur – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (50), asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, usai melakukan pelecehan terhadap dua anaknya. Dia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Aksi bejat itu pertamakali terungkap oleh ibu dari korban, dimana salah satu korban enggan pulang ke rumah setelah beberapa tahun bekerja di luar negeri.
“Awalnya ibu korban ini menghubungi anaknya yang bekerja di luar negeri. Ditanya kapan pulang, malah menjawab tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya yang sering melakukan pelecehan seksual,” ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Selasa (4/7/2023).
Setalah itu ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Terungkap jika tidak hanya anak sulungnya, tetapi anak bungsu dari pernikahan keduanya dengan pelaku juga menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun,” jelas dia.
Menurut Eriyanto, ibu korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (wan)