Cianjur – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepas seekor elang Jawa yang telah direhabilitasi selama 21 bulan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Elang yang diberi nama Kalina itu kini bisa kembali ke habitat aslinya di alam liar.
Sebelumnya, Kalina diamankan di Pusat Konservasi Elang Jawa di Kamojang, Garut lalu di rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo S mengatakan, untuk merehabilitasi elang berjenis kelamin betina itu selama 31 bulan menggunakan tenaga keeper internal Taman Nasional bekerja sama dengan pusat penyelamatan satwa elang jawa (PPSEJ) Loji-Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Setelah Kalina dipastikan kesehatannya dan dinyatakan siap kembali ke alam liar, TNGGP akhirnya melepas hewan dengan nama latin nisaetus bartelsi itu.
“Hingga akhirnya tim kesehatan bersama PPSEj-Loji – (TNGJD) tanggal 14-15 Desember 2023 melaksanakan pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku dan survei lokasi release dengan hasil sudah siap,” kata Sapto, Sabtu, (06/01/2024).
Dengan pelepasan salah satu satwa dilindungi itu, Sapto berharap tidak ada Kalina-Kalina lainnya yang harus menghuni kandang rehabilitasi.
“Tempat mereka bukan di kandang tapi di alam bebas, bukan sebuah perjuangan yang mudah bagi rekan-rekan pengelola di Resort Cimungkad untuk dapat meliarkan kembali Kalina,” pungkasnya. (bay)