CIANJUR – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur selama 2024 cenderung meningkat dibanding 2023. Kurun dua tahun selama periode 2023 dan 2024, secara akumulasi jumlahnya mencapai 304 kasus.
Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) setempat. Sepanjang 2024, kasus kasus kekerasan anak cukup dominan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, menyebutkan pada 2023 terdapat 132 kasus yang dilaporkan dan ditangani DP2KBP3A. Jumlahnya meningkat pada 2024 menjadi 172 kasus.
Korbannya mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual kekerasan psikis, penelantaran, TPPO, dan kasus kekerasan lainnya.
“Selama 2024, kasus kekerasan anak cukup banyak. Jumlahnya ada 132 kasus. Sedangkan kekerasan perempuan 40 kasus,” kata Tenty, Minggu, 9 Februari 2025.
Tenty mengimbau masyarakat menghindari hal-hal yang berpotensi menyebabkan perilaku kekerasan pada anak dan perempuan. Di antaranya jangan pernah memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka inginkan, hormati batasan orang lain, dan jangan pernah melanggar privasi mereka.
“Komunikasikan keinginan dan batasan dengan jelas kepada pasangan atau orang lain. Lalu jangan pernah menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu dan lainya,” paparnya.
Tenty meminta peran aktif masyarakat menekan dan mencegah kekerasan dengan melapor ke UPTD PPA Cianjur maupun ke aparat penegak hukum (APH).
“Laporkan ke UPTD PPA atau ke pihak berwenang seandainya terjadi dugaan pelecehan atau kekerasan seksual,” pungkasnya. (bay)