Cianjur – Pelayanan percatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) akan dipersiapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan bisa jadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan cuma untuk umat Islam dan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama.
Kepala Kemenag Kabupaten Cianjur Ramlan Rustandi mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi sebagai pedoman, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung.
“Kita masih menunggu terkait regulasi, kemudian SDM karena semua petugas pelayanan agama yang melayani pernikahan harus ada disamping sarana prasarananya,” kata Ramlan, Selasa, (27/02/2024).
Ramlan menambahkan, bilamana aturan itu disahkan, kemungkinan besar dari 32 KUA yang tersebar di 32 Kecamatan tidak semua akan melaksanakan.
Hal itu mengacu sebaran warga yang menganut agama non muslim di Kabupaten Cianjur.
“Ini kemungkinan besar tidak semua kecamatan melayani karena pelayanan KUA harus berbasis masyarakat. Artinya warga non muslimnya di daerah tertentu tidak ada sehingga tidak melayani, hanya di wilayah utara saja paling banyak itu,” paparnya.
Ia pun mengakui, akan adanya pro kontra pelayanan percatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA), namun Ramlan menegaskan hal itu untuk mempermudah umat beragama lainnya.
“Pro kontra kemungkinan ada, justru kebijakan itu jangan menimbulkan persoalan. Intinya ingin memberikan kemudahan kepastian yang murah dan legalitasnya kepada masyarakat serta pelayanannya lebih tersentral,” pungkasnya. (bay)