Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur angkat bicara mengenai aksi dua mucikari, RN (21) dan LR (54) menjajakan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari berbagai negara.
Dalam menjalankan satu kali praktek perkawinan yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, RN dan LR untung belasan hingga puluhan juta rupiah.
Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Saepul Ulum mengatakan, agama Islam melarang praktek kawin kontrak.
Hal itu mengacu kepada praktek yang dijalankan tidak sesuai dengan hukum agama dimana wali dari perempuan bukan wali sesungguhnya tetapi hanya sewaan.
“Sejak awal MUI sudah mengeluarkan fatwa jika kawin kontrak itu haram. Aslinya kan bukan orangtua atau wali asli. Dan pernikahannya itu juga settingan,” kata Saepul, Selasa (16/04/2024).
Saepul Ulum menambahkan, perkawinan merupakan hal yang sangat sakral, dalam artian pasangan mengikrarkan diri untuk hidup bahagia dalam jangka waktu yang panjang.
Ia pun menegaskan, praktek kawin kontrak sudah menodai agama, sebab mengatasnamakan agama untuk memenuhi keinginan atau nafsunya.
“Jelas ini menodai agama. Prakteknya settingan dan nikahnya hanya kedok,” pungkasnya. (bay)