CIANJUR – Peternakan ayam petelur di Kampung Karanganyar RT 01/01 Desa Jamali Kecamatan Mande ‘ngeyel’ karena belum melengkapi proses perizinan. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menyegel tempat tersebut.
Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker pengawasan. Kegiatannya dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Yanto, mengatakan langkah penyegelan didasari adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Saat dicek, ditemukan fakta perusahaan tersebut belum melengkapi izin.
“Saat kami periksa, ternyata izinnya belum lengkap. Misalnya soal Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan perizinan lainnya. Atas dasar ini, kami menyegel sementara selama 20 hari,” kata Yanto, Selasa, 25 Februari 2025.
Ketua Karangtaruna setempat, Adi Setiadi, mengak, selama ini masyarakat tidak berani melapor ke intansi terhadap aktivitas peternakan ayam petelur milik PT Hanapam. Belum lama ini tempat tersebut sempat disidak DPRD.
“Saat disidak Komisi 3 DPRD, ditemukan tahapan perizinan yang belum ditempuh seluruhnya, seperti Amdal dan lainnya,” kata Adi.
Adi mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum menempuh kelengkapan perizinan.
“Makanya kami mengundang intansi terkait supaya mengetahui apa yang terjadi di lingkungan pertenakan ayam ini,” pungkasnya. (bay)







































































